Maling Kripto Rp 30 T Tertangkap, Terancam Bui 40 Ribu Tahun

https://nyznews.com/wp-content/uploads/2022/09/1_bJQQZ0t3v9D53V7yDP5CDg-1024x576.jpeg

Pria yang berasal dari Turki, melarikan diri setelah diduga melakukan penipuan senilai 30 triliun rupiah (US$2 miliar) .

Dikutip dari Coin Geek, Senin (5/9/2022), Lebih dari 400.000 pedagang aset digital telah melaporkannya, dan kini ia telah ditangkap di Albania.


Pada saat itu, laporan di Turki mengklaim bahwa Faruk beserta rekannya telah menggelapkan dana investor sejumlah US$ 2 miliar dari kurang lebih 400.000 trader.

Faruk sejak itu telah ditetapkan sebagai buronan, dan pemberitahuan merah pun dikeluarkan Interpol untuknya.

Mendagri Albania Bledar uçi mengungkapkan bahwa Faruk kini telah ditangkap di sebuah kota tepi laut di barat daya Albania, Vlorë.


Penangkapan ini merupakan yang paling sensasional dalam jagat aset digital. Jaksa di Turki pada April 2022, mengeluarkan dakwaan yang menuntut Faruk untuk dihukum selama lebih dari 400 abad atau 40.564 tahun penjara.

Rekan Faruk tak luput dari seruan tersebut, dan Jaksa menuntut hukuman serupa terhadap mereka. Jaksa menuduh komplotan tersebut melakukan penipuan via sistem informatika dan pencucian uang hasil kegiatan kriminal.


Faruk kedapatan mentransfer US$125 juta dalam rupa Bitcoin (BTC) ke Kraken, sebelum lari ke Albania. Kraken disinyalir dekat dengan aktivitas kriminal berbahaya.


Thodex yang merupakan perusahaan aset digital milik Faruk adalah scam / penipuan terbesar di tahun 2021, Thodex bertanggungjawab 90% atas semua dana dari investor yang hilang tahun lalu. 

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.